Refund Policy

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)

Yayasan Beasiswa Ryu Mori Ganendra

Berlaku sejak: [tanggal berlaku, misalnya: 16 Mei 2025]

Yayasan Beasiswa Ryu Mori Ganendra adalah lembaga sosial nirlaba yang didirikan untuk mendukung pendidikan dan kesejahteraan anak-anak yatim. Kami sangat menghargai setiap donasi yang diberikan oleh para donatur dan berkomitmen untuk menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab dan transparan.

Namun, kami memahami bahwa dalam beberapa situasi tertentu, donatur mungkin memerlukan pengembalian dana. Oleh karena itu, kami menetapkan Kebijakan Pengembalian Dana sebagai berikut:

1. Donasi Bersifat Final

Pada prinsipnya, setiap donasi yang telah diproses bersifat final dan tidak dapat dikembalikan. Dana yang telah diterima segera dialokasikan untuk program beasiswa dan kegiatan operasional yayasan.

2. Permohonan Pengembalian Dana

Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, antara lain:

3. Prosedur Pengajuan Pengembalian

Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas, silakan mengajukan permohonan refund dengan menyertakan informasi berikut:

Permohonan dikirimkan ke email: [alamat email yayasan]
Subjek email: Permohonan Refund Donasi

4. Waktu Penanganan

Kami akan memproses permintaan pengembalian dana dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima dan diverifikasi.

5. Hak Yayasan

Yayasan berhak:

6. Pembayaran Melalui Pihak Ketiga

Jika donasi dilakukan melalui pihak ketiga seperti platform donasi online, gateway pembayaran, atau aplikasi dompet digital, proses pengembalian dana mungkin mengikuti ketentuan penyedia layanan tersebut.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan ini, silakan hubungi:

Yayasan Beasiswa Ryu Mori Ganendra
Email: [alamat email yayasan]
Telepon: [nomor telepon yayasan]
Jam Operasional: Senin–Jumat, 09.00–17.00 WIB